OJK Ubah Cara Pelaporan Rencana Bisnis Bank Umum, Ini Ketentuan Terbarunya
JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 12/SEOJK.03/2021 tentang Rencana Bisnis Bank Umum.. Sebelumnya, aturan RBB tertuang dalam SEOJK Nomor 25/SEOJK.03/2016. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana menyebut, revisi RBB ini dibuat agar bank umum lebih matang, realistis, dan komprehensif dalam menyusun rencana bisnis.
